ETIKA
SOSIAL DAN ETIKA PROFESI
Tujuan Pembelajaran
Tujuan Proses Belajar
1. Etika
sosial/ Etika profesi
2. Fungsi
etika, Moral, pelayanan kebidanan
3. Sumber
etika
4.
Hak,kwajiban dan tanggung jawab
Etika Sosial / Profesi
•
Etika sosial menekankan tanggung jawab
sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya.
•
Etika individu lebih menekankan pada
kewajiban kewajiban manusia sebagai pribadi.
•
Etika terapan adalah etika yang
diterapkan pada profesi
1.Etika Pelayanan Kebidanan
•
Pelayanan kebidanan adalah bagian dari
pelayanan kesehatan
•
Pelayanan kebidanan tergantung dari
sikap dan kondisi sosial ekonomi masyarakat dimana bidan bekerja.
•
Indikator kemajuan sosial ekonomi dalam
kebidanan :
Indikator kemajuan Sosial Ekonomi
1.Perbaikan status gizi ibu dan bayi
2.Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan
3.Menurunnya angka kematian ibu melahirkan
4. Menurunnya angka kematian neonatal
5.Cakupan penanganan resiko tinggi
6.Meningkatnya cakupan pemeriksaan antenatal
7.Meningkatnya cakupan peserta KB
Kondisi sosial dapat mempengaruhi pelayanan Bidan
•
Bidan wajib mempersiapkan diri untuk
memberi pelayanan kebidanan sesuai tuntutan masyarakat .
•
Keadilan dalam memberikan pelayanan
menjadi aspek utama.
•
Pelayanan yang adil adalah pemenuhan kebutuhan
masyarakat sesuai dgn klien.
•
Bidan selalu siap melayani dengan akses
yang mudah dan terjangkau
•
Pelayanan kebidanan diberikan secara
komprehenshif dengan memperhatikan aspek bio,psiko,sosio,kultural dan budaya
yang sesuai harapan masyarakat.
•
Untuk memenuhi tuntutan tsb bidan
mempunyai ciri :
•
Semangat untuk melayani
•
Simpati
•
Empati
•
Tulus Ikhlas
•
Memberikan kepuasan pada klien.
2. Fungsi Etika dalam Pelayanan Kebidanan
•
Menjaga otonomi setiap individu antara
bidan dan klien
•
Melakukan tindakan kebaikan dan mencegah
tindakan yang membahayakan orang lain.
•
Menjaga
privacy setiap individu
•
Mengatur manusia berbuat adil dan
bijaksana
•
Menghasilkan tindakan yang benar
•
Mendapatkan informasi tentang hal yang
sebenarnya
•
Mengatur hal hal yang bersifat praktik
•
Mengatur tata cara pergaulan baik
didalam tata tertib masyarakat maupun tata cara didalam organisasi profesi .
•
Mengarahkan pola pikir seseorang dalam
bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
•
Memfasilitasi proses pemecahan masalah
etik.
•
Dengan etik kita bisa mengetahui apakah
suatu tindakan itu dapat diterima dan
apa alasannya.
3.Sumber etika profesi bidan
Panca sila sebagai sumber sumber nilai,nilai
Pancasila dapat menjadi pembentukan norma moral dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Norma itu dapat digali dan dikembangkan dari :
- Sila-sila
Pancasila
- Pembukaan
UUD 1945
- Batang
tubuh UUD 1945
- Ketetapan
MPR /S
- Norma
perjuangan bangsa Indonesia
•
Bidan memegang teguh kode etik bidan
•
Tugas Bidan unik :
•
Bidan sebagai pelayan Profesional merupakan
bagian pelayanan kesehatan mempunyai ciri –ciri tertentu:
•
mengembangkan pelayanan yg unik
•
Memiliki serangkaian ilmiah
•
Anggota wajar menerima imbalan jasa
•
Sejarah kebidanan sejak dari Zaman pra
sejarah,dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir ( Siprah dan Poah )
menyelamatkan bayi laki-laki yg harus dibunuh pada masa pemerintahan Raja
Firaaun, menunjukkan sikap etika moral yang baik.
4.Hak,Kewajiban dan Tanggung jawab
•
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal
balik dalam kehidupan sosial sehari hari .
•
Pasien menerima hak terhadap layanan
yang diterimanya.
•
Bidan mempunyai kewajiban memberi
pelayanan sesuai hak pasien .
•
Bidan mempunyai hak menerima dari pasien
dan memberikan kewajiban yang diberikan.
Hak Pasien
•
Pasien berhak memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku Di tempat layanan
•
Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi,adil dan jujur.
•
Pasien berhak memperoleh pelayanan
kebidanan sesuai dengan profesi bdan tanpa diskriminasi.
•
Pasien berhak mendapat pendampingan
suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
Kewajiban Pasien
•
Pasien dan keluarga wajib mentaati
segala peraturan dan tata tertib dari RS atau Institusi pelayanan kesehatan.
•
Pasien dan keluarga untuk mematuhi
segala keputusan termasuk tenaga dokter,perawat,bidan
•
Pasien dan penanggungnya berkewajiban
memenuhi hal –hal yg selalu disepakati yang telah dibuatnya
Kewajiban Bidan
- Bidan
wajib mematuhi peraturan RS sesuai hubungan hukum RS dan tenaga Bidan dimana ia
bekerja .
- Bidan
wajib memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati pasien
- Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami /
keluarga
- Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang
pasien.
- Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
- Bidan
wajib mengikuti perkembangan iptek pendidikan formal atau nonformal
- Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam
memberikan asuhan kebidanan.
Hak Bidan
•
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
•
Bidan berhak menolak keinginan pasien
/klien dan keluarga yg bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik
profesi
•
Bidan berhak mendapat privasi dan
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan
baik oleh pasien ,keluarga,profesi lain.
Daftar Pustaka
•
Purwanti ,Endang dan Walyani,Siwi E
.2015 Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan.Yogyakarta Pustaka Baru.
•
Sujiyatini dan Nilda SD.2011 Etika
Profesi Kebidanan.Yogyakarta Rohima Press
•
K.Bertens.2013 Etika.Yogyakarta,
Percetakan Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar