MAKALAH
PEMBERIAN
ASI EKSKLUSIF
(PP
NO 33 TAHUN 2012)
Disusun
Oleh :
Nama
: Irawati Ratnasari
Kelas
: A 12.1
Nim
: 1515009
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM
STUDI ILMU KEBIDANAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat Nya sehingga makalah ini dapat tersusun
hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas
bantuan dari pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Dan harapan kami semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk
kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................i
DAFTAR ISI
.................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1. 1
Latar Belakang ................................................................1
1. 2
Rumusan Masalah ...........................................................1
1. 3
Tujuan
..............................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Asi Eksklusif ...................................................3
2.2 Kebaikan
Asi Dan Menyusui ............................................3
2.3 Manfaat
Asi Untuk Bayi ..................................................5
2.4 Proses
Terbentuknya Asi ..................................................5
2.5 PP
Dalam Pemberian Asi Eksklusif .................................5
2.6 Tujuan
Pemberian Asi Menurut PP ..................................8
2.7 Contoh
Kasus Tentang Asi Eksklusif ...............................9
Dan
Sanksi Bagi Yang Melanggar
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.......................................................................8
3.2 Saran
.................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA
....................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
1. 4
LATAR BELAKANG
Kesehatan
merupakan salah satu aspek dari kehidupan masyarakat mutu hidup, produktifitas
tenaga kerja, angka kesakitan dan kematian yang tinggi pada bayi dan anak-anak,
menurunnya daya kerja fisik serta terganggunya perkembangan mental adalah akibat
langsung atau tidak langsung dari masalah izi berkurang.
Tidak
ada perdebatan teoritis konsepsional di kalangan akademis atau para ahli tentang manfaat ASI. Manfaat ASI tidak diragukan sehingga
pada kondisi normal, menyusui adalah yang terbaik bagi bayi. Beberapa
perdebatan terkait ASI, diantaranya adalah tentang pendirian Bank
ASI, pendonor dan penerima ASI dengan agama yang berbeda, pembayaran bagi
yang menyusukan.
Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI
Eksklusif telah disahkan. Ini tentu menjadi sebuah kabar gembira bagi para
ibu, khususnya ibu menyusui yang mendambakan dapat memberikan Air Susu Ibu
(ASI) secara eksklusif kepada buah hati tercintanya. Pengesahan PP Nomor 33
tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif telah diputuskan 1 Maret 2012.
Keberhasilan
pemberian ASI Eksklusif, perlu dukungan berbagai pihak mulai dari Pemerintah,
Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pelayanan Kesehatan, Tenaga
Kesehatan, masyarakat serta keluarga terdekat ibu.
1. 5
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan
maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah peraturan pemerintah dalam
pemberian Asi Eksklusif pada bayi.
1. 6
TUJUAN
1. Tujuan
Umum
Tujuan
umum dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pemberian asi
eksklusif.
2. Tujuan
Khusus
a. Mengetahui
pengertian asi ekslusif.
b. Mengetahui
manfaat pemberian asi eksklusif pada bayi.
c. Mengetahui
peraturan pemerintah dalam pemberian asi eksklusif pada bayi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.8 Pengertian
Asi Eksklusif
Air
Susu Ibu (ASI) adalah suatu emulsi lemak dalam larutan protein, laktosa dan
garam-garam anorganik yang sekresi oleh kelenjar mamae ibu, yang berguna
sebagai makanan bagi bayinya.
ASI
eksklusif adalah pemberian ASI tanpa makanan dan minuman tambahan lain pada
bayi berumur nol sampai enam bulan. Bahkan air putih tidak diberikan dalam
tahap ASI eksklusif ini. ASI dalam jumlah cukup merupakan makanan terbaik pada
bayi dan dapat memenuhi kebutuhan gizi bayi selama 6 bulan pertama. ASI
merupakan makanan alamiah yang pertama dan utama bagi bayi sehingga dapat
mencapai tumbuh kembang yang optimal. Pada tahun 2001 World Health Organization
/ Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa ASI eksklusif selama enam bulan
pertama hidup bayi adalah yang terbaik.
2.9 Kebaikan
Asi Dan Menyusui
ASI
sebagai makanan bayi mempunyai kebaikan/sifat sebagai berikut:
a. ASI
merupakan makanan alamiah yang baik untuk bayi, praktis, ekonomis,
mudah dicerna untuk memiliki komposisi, zat gizi yang ideal sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan pencernaan bayi.
mudah dicerna untuk memiliki komposisi, zat gizi yang ideal sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan pencernaan bayi.
b. ASI
mengadung laktosa yang lebih tinggi dibandingkan dengan susu buatan.
Didalam usus laktosa akan dipermentasi menjadi asam laktat. yang bermanfaat untuk :
Didalam usus laktosa akan dipermentasi menjadi asam laktat. yang bermanfaat untuk :
1) Menghambat
pertumbuhan bakteri yang bersifat patogen.
2) Merangsang
pertumbuhan mikroorganisme yang dapat menghasilkan asam organik dan mensintesa
beberapa jenis vitamin.
3) Memudahkan
terjadinya pengendapan calsium-cassienat.
4) Memudahkan
penyerahan herbagai jenis mineral, seperti calsium,
magnesium.
magnesium.
c. ASI
mengandung zat pelindung (antibodi) yang dapat melindungi bayi selama 5-6 bulan
pertama, seperti: Immunoglobin, Lysozyme, Complemen C3 dan C4, Antistapiloccocus,
lactobacillus, Bifidus, Lactoferrin.
d. ASI
tidak mengandung beta-lactoglobulin yang dapat menyebabkan alergi pada bayi.
e. Proses
pemberian ASI dapat menjalin hubungan psikologis antara ibu dan bayi.
Selain memberikan
kebaikan bagi bayi, menyusui dengan bayi juga dapat memberikan keuntungan bagi
ibu, yaitu :
1) Suatu
rasa kebanggaan dari ibu, bahwa ia dapat memberikan “kehidupan” kepada bayinya.
2) Hubungan
yang lebih erat karena secara alamiah terjadi kontak kulit yang erat, bagi
perkembangan psikis dan emosional antara ibu dan anak.
3) Dengan
menyusui bagi rahim ibu akan berkontraksi yang dapat menyebabkan pengembalian
keukuran sebelum hamil.
4) Mempercepat
berhentinya pendarahan post partum.
5) Dengan
menyusui maka kesuburan ibu menjadi berkurang untuk beberpa bulan (menjarangkan
kehamilan).
6) Mengurangi
kemungkinan kanker payudara pada masa yang akan datang.
7) Menambah
panjang kembalinya kesuburan pasca melahirkan, sehingga
8) Memberi
jarak antar anak yang lebih panjang alias menunda kehamilan berikutnya.
9) Karena
kembalinya menstruasi tertunda, ibu menyusui tidak membutuhkan zat besi sebanyak
ketika mengalami menstruasi.
10) Ibu
lebih cepat langsing. Penelitian membuktikan bahwa ibu menyusui enam bulan
lebih langsing setengah kg dibanding ibu yang menyusui empat bulan.
2.10
Manfaat Asi Untuk Bayi
Pemberian ASI merupakan metode pemberian makan bayi
yang terbaik, terutama pada bayi umur kurang dari 6 bulan, selain juga
bermanfaat bagi ibu. ASI mengandung semua zat gizi dan cairan yang dibutuhkan
untuk memenuhi seluruh gizi bayi pada 6 bulan pertama kehidupannya. Pada umur 6
sampai 12 bulan, ASI masih merupakan makanan utama bayi, karena mengandung
lebih dari 60% kebutuhan bayi.
Guna
memenuhi semua kebutuhan bayi, perlu ditambah dengan Makanan Pendamping ASI
(MP-ASI). Setelah umur 1 tahun, meskipun ASI hanya bisa memenuhi 30% dari
kebutuhan bayi, akan tetapi pemberian ASI tetap dianjurkan karena masih
memberikan manfaat. ASI disesuaikan secara unik bagi bayi manusia, seperti
halnya susu sapi adalah yang terbaik untuk sapi.
2.11
Proses Terbentuknya Asi
Tahapan-tahapan
yang terjadi dalam proses laktasi mencakup :
1) Mammogenesis
: Terjadi pertumbuhan payudara baik dari ukuran maupun berat dari payudara
mengalami peningkatan.
2) Laktogenesis
:
·
Tahap 1 (kehamilan akhir) : Sel alveolar
berubah menjadi sel sekretoris
·
Tahap 2 (hari ke-3 hingga ke-8
kelahiran) : Mulai terjadi sekresi susu, payudara menjadi penuh dan hangat.
Kontrol endokrin beralih menjadi autokrin.
3) Galaktopoiesis
4) Involution
2.12
PP Dalam Pemberian Asi Eksklusif
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 33
Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, susu formula bayi
adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi
sampai berusia 6 bulan.Susu formula bayi merupakan “makanan khusus” yang dapat
digunakan oleh bayi untuk menggantikan ASI atau disebut Pengganti ASI (PASI).
Susu formula atau susu botol merupakan susu sapi yang susunan nutrisinya diubah
menyerupai ASI hingga dapat diberikan kepada bayi tanpa menimbulkan efek
samping.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan
bahwa susu formula bayi merupakan pengganti ASI dimana seharusnya ASI diberikan
kepada bayi dari mulai lahir sampai berusia 6 bulan atau yang dikenal sebagai
ASI eksklusif.Menurut Pasal 6 PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif, setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada
bayi yang dilahirkannya.ASI Eksklusif merupakan pemberian ASI ibu kepada bayi
dari mulai bayi tersebut lahir sampai dengan usia 6 bulan. Sedangkan susu formula
bayi seharusnya diberikan setelah bayi berumur 6 bulan. Susu formula dapat
diberikan kepada bayi dengan usia dibawah 6 bulan jika ada pertimbangan
tertentu. Dalam Pasal 7 PP No. 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif disebutkan bahwa, ketentuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6 tidak berlaku dalam hal terdapat: a. indikasi medis; b.ibu tidak
ada; atau c. ibu terpisah dari bayi. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pasal 15
PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif menjelaskan
bahwa, dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bayi dapat diberikan susu
formula bayi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
tersebut, seharusnya bayi mendapatkan
ASI
Eksklusif sejak lahir sampai usia 6 bulan, bukan diberikan susu formula.
Namun
saat ini banyak ibu yang tidak memberikan ASI eksklusif kepada bayinya dan
menggantinya dengan susu formula bayi. Hal ini dikarenakan oleh berbagai faktor,
yaitu faktor pekerjaan, faktor pendidikan / pengetahuan, factor pengiklanan
susu formula, dan lain-lain.
Faktor pengiklanan susu formula di media
masa dan media cetak dapat
menghambat
program ASI Eksklusif di Indonesia. Hal ini dikarenakan promosi-promosi susu
formula tersebut mengakibatkan ibu cenderung memberikan susu formula
dibandingkan dengan ASI Eksklusif. Padahal dari segi komposisi pun jauh lebih
baik ASI Eksklusif dari pada susu formula. Dan buruknya lagi, iklan-iklan susu
formula dapat ditemukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas
dalam bentuk kalender, jam dinding, pengukur tinggi badan, poster dan
lain-lain. Bahkan terkadang ada tenaga medis yang memberikan dan mempromosikan
susu formula kepada ibu-ibu. Sedangkan promosi susu formulamdi fasilitas
pelayanan kesehatan dan oleh tenaga kesehatan tidak diperbolehkan dan sudah
diatur dalam peraturan. Telah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) PP No. 33
Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, setiap
tenaga kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk bayi
lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali dalam hal
diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Dalam Pasal 17 ayat (2) PP
No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pun dijelaskan
bahwa, setiap tenaga kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu
formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program
pemberian ASI Eksklusif.
Sedangkan untuk fasilitas pelayanan
kesehatannya dijelaskan dalam Pasal
18
ayat (1) PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif,
penyelenggara
fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau
produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif
kepada ibu bayi dan/atau keluarganya, kecuali dalam hal diperuntukkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Dalam Pasal 18 ayat (2) PP No. 33 Tahun
2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pun dijelaskan bahwa,
penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menerima dan/atau
mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat
menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
Jika tenaga kesehatan melanggar
peraturan tersebut maka akan dikenakan
Pasal
29 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif,
setiap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1),
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a.teguran
lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin.
Dan
jika fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar, maka akan dikenakan Pasal 29
ayat (2) PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, setiap
penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan,
pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan serta produsen dan distributor
susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2),dan ayat (4),
Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),Pasal 25
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif
oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; dan/atau b.teguran
tertulis.
Pemberian
ASI EKSKLUSIF telah masuk ke dalam PP. No.33 tahun 2013 yang dilampirkan dalam
pasal 6 dan pasal 9, sebagai berikut :
Pasal 6
Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan Asi
Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.
Pasal 9
1)
Tenaga
kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan
inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling
singkat selama 1(satu) jam.
2)
Inisiasi
menyusu dini sebagaimana yang yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
meletakkan bayi secara tengkurap didada atau diperut ibu sehingga kulit bayi
melekat pada kulit ibu.
2.13
Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2012
Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Telah Diterbitkan Sejak 1 Maret 2012.
Tujuan
PP tersebut adalah untuk :
1)
Menjamin pemenuhan hak bayi untuk
mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan
dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
2)
Memberikan perlindungan kepada ibu
dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
3)
Meningkatkan peran dan dukungan
Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI
Eksklusif.
2.14
Contoh Kasus Tentang Asi Eksklusif Dan
Sanksi Bagi Yang Melanggar
Contoh kasus :
Seorang
Ny.R berumur 28 tahun datang ke klinik bidan A, Ny.R mengeluh bahwa 3 hari
setelah melahirkan ASi Ny.R tidak bisa keluar, dan Ny.R mengatakan payudaranya
terasa sakit dan mengeras. Karena Ny.R merasa kasihan terhadap anaknya kemudian
Ny.R befikir ingin memberikan susu formula terhadap bayinya.Ny.R bertanya
kepada bidan di klinik bahwa ia ingin memberikan susu formula kepada bayinya
karena Asinya tidak keluar,dan bidan pun memberikan izin Ny.R untuk memberikan
susu formula kepada bayinya. Bidan A menawarkan persediaan susu formula yang
ada di klinik.
Sanksi
:
1. Masyarakat
akan memasang bendera hitam di depan rumah si bidan. Betapa malunya, bila nekat
diturunkan pangkatnya.
Bendera hitam itu dapat dimaknai sebagai noda yang mencoreng nama baik si bidan.
Bendera hitam itu dapat dimaknai sebagai noda yang mencoreng nama baik si bidan.
2. Sanksi
itu diberikan bertahap dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin (Bagian
V, Pasal 14).
BAB III
PENUTUP
3.3 KESIMPULAN
1) Air
Susu Ibu merupakan makanan yang terbaik bagi bayi yang harus diberikan pada
bayi sampai bayi berusia 6 bulan tanpa makanan pendamping.
2) Pemberian
ASI merupakan metode pemberian makan bayi yang terbaik, terutama pada bayi umur
kurang dari 6 bulan, selain juga bermanfaat bagi ibu. ASI mengandung semua zat
gizi dan cairan yang dibutuhkan untuk memenuhi seluruh gizi bayi pada 6 bulan
pertama kehidupannya.
3) Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI
Eksklusif telah disahkan. Ini tentu menjadi sebuah kabar gembira bagi para
ibu, khususnya ibu menyusui yang mendambakan dapat memberikan Air Susu Ibu
(ASI) secara eksklusif kepada buah hati tercintanya. Pengesahan PP Nomor 33
tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif telah diputuskan 1 Maret 2012.
3.4 SARAN
1) Perlu
peningkatan penyuluhan kesehatan secara umum khususnya tentang ASI dan menyusui
kepada masyarakat, khususnya kepada ibu hamil tentang gizi dan perawatan
payudara selama masa kehamilan, sehingga produksi ASI cukup.
2) Perlu
ditingkatkan peranan tenaga kesehatan baik di rumah sakit, klinik bersalin,
Posyandu di dalam memberikan penyuluhan atau petunjuk kepada ibu hamil, ibu
baru melahirkan dan ibu menyusui tentang ASI dan menyusui.
DAFTAR PUSTAKA
a.
Jakarta.1997(Online)(http://perpustakaan.depkes.go.id:8180/bitstream//123456789/1377/1/BK1997-Sept32.pdf
diakses 10 Februari 2012)
b. Notoatmodjo, Soekidjo.2005. Metodologi Penelitian Kesehatan. Edisi Revisi. Jakarta: Penerbit
Rineka Cipta.
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Republik Indonesia tentang Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif
d. Roesli, Utami.2008. Inisiasi Menyusui Dini plus Asi Eksklusif. Penerbit Pustaka
Bunda.